Search

NIKAH

Kata nikah atau pernikahan sudah menjadi kosakata dalam B.indonesia,sepadanan kata pernikahan zaoj. NIKAH artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seseorang lakilaki dan perempuan yang bukan mahrom dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
  dalam pengertian luas pernikahan adalah merupakan suatu iaktan lahir dan batin antara laki laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dengan tujuan mendapatkan keturunan yang di laksanakan menurut ketentuan syariat islam.

*HUKUM NIKAH*
BERBIICARA HUKUM NIKAH TIDAK AKAN LEPAS DARI LIMA MACAM HUKUM TINGKATAN DALAM ISLAM YANG DISEBUT  AL AHKAMUL KHOMSAH yaitu wajib sunah mubah makruh dan haram. berdasarkan keadaan ,hukum nikah dapat berubah sesuai niat seseorang yang akan melangsungkan pernikahan.
1.SUNAH
          asal hukum pernikahan adalah sunah .artinya seseorang yang mencapai kedewasaan jasmani dan rohani dan mempunyai bekal untuk menikah .tetapi tidak terjerumus dalam perbuatan zina.
2.MUBAH
           hukum yang kedua adalah mubah''boleh'',yaitu bagi orang yang tidak mempunyai pendorong atau faktor yang melarang untuk menikah.
3.WAJIB
           hukum yang ketiga adalah wajib ,yaitu jika seseorang yang di lihat dari pertumbuhan jasmaninya sudah layak untuk menikah,kedewasaan rohaninya sudah matang,dan memiliki biaya untuk menikah serta untuk menghidupi keluarganya . khawatirnya apabila dia tidak menikah akan terjatuh pada perbuatan zina.
4.MAKRUH
           huum yang ke empat adalah makruh,yaitu hukumnya bagi seseorang yang di pandang dari pertumbuhan jasmaninya sudah layak,kedewasaan ruhaninya sudah matang,tetapi tidak mempunyai biaya untuk bekal hidupbeserta istri dan anaknya.untuk mengendalikan nafsunya di anjurkan untuk puasa.
5.HARAM
           hukum yang kelima adalah haram,yaitu hukumnya bagi seseorang yang menikahi wanita dengan tujuan untuk menyakiti , mempermainkan dan memeras hartanya.



entar ane llanjut lagii dengan judul persiapan pelaksanaan pernikahan. OK nantikan lagi yoo gan insya allah ane bakal bahas semua tentang  NIKAH,.
NIKAH NIKAH Reviewed by Unknown on 07:43 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.