Pernikahan dapat terjadi jika memenuhi duaa kriteria ,yaitu terpenuhinya syarat dan rukun.Rukun nikah adalah unsur pokok yang harus dipenuhi untuk menjadi sahnya suatu pernikahan ,suatu sistem kehidupan sosial yang sangat besar pengaruhnya dadam kehidupan umat manusia dijagat raya ini.Pernikahan tidak sah jaka rukunnya tidak terpenuhi .Sedangkan ,syarat merupakan suatu yang harus ada.Akan tetapi,sahnya nikah tidak tergantung padanya.
Adapun rukun nikah ada lima macam,yaitu:
1.calon suami
2.calon istri
3.wali
4.dua orang saksi
5.ijab qobul
Sedangkan ,syarat syarat pernikahan sebagaimana pembahasan berikut:
1.Calon suami
Memilih calon suami yang baik merupakan kewajiban bagi wali calon mempelai wanita.Seorang calon istri hendak memilih calonnya mengutamakan agamanya dan akhlaknya yang mulia.
Syarat syarat calon suami menurut ketentuan syariat islam adalah :
a.beragama islam
b.laki laki
c.atas keinginan dan pilihan sendiri(tidak terkena paksaan)
d.tidak beristri empat (termasuk istri yang telah dicerai tetapi dalam masa iddah /waktu tunggu
e.tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon istri
f.tidak mempunyai istri yang harom dimadu dengan calon istrinya
g.mengetahui bahwa calon suami itu tidak harom baginya dan tidak sedang berihrom haji atau umroh
2.Calon istri
islam menganjurkan cari calon istri yang baik.ada beberapa kriteria yang harus di perhatikan laki laki agar pilihannya sesuai dengan ajaran agama.
syarat syarat calon istri yang akan di nikahi menurut ketentuan syariat islam antara lain:
a.beragama islam
b.perempuan
c.telah mendapat izin dari walinya
d.tidak bersuami dan tidak dalam masa iddah
e.tidak mempunyai hubungan mahrom dengan calon suami
f.belum pernah di tuduh zina oleh calon suaminya
g.jika ia perempuan janda , harus atas kemauan sendiri tidak di paksa oleh siapapun
h.jelas ada orangnya dan tidak sedang ihram haji atau umroh
3.Wali
adapun syarat syarat menjadi wali sbb:
a.laki laki
b.beragama islam
c.sudah baligh
d.berakal
e.merdeka
f.adil
g.tidak dalam melaksanakan ihrom haji atau umroh
4.Dua orang saksi
adapun syarat syarat menjadi saksi sbb:
a.dua orang laki laki
b.beragama islam
c.baligh
d.berakal
e.merdeka dan adil
f.bisa melihat dan mendengar
g.memahami bahasa dalam akad
h.tidak edang melaksanakan ihrom haji atau umroh
i.hadir dalam acara ijab qobul
5.Ijab qobul
ijab adalah ucapan wali(dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki laki.sedangkan qobul adalah ucapan pengantin laki laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.
adapun syarat syarat ijab qobul adalah sbb:
a.menggunakan kata yang bermakna menikah atau mengawinkan .baok bahasa indonesia atau padanan kata itu dalam bahasa indonesia atau bahasa daerah sang pengantin.
b.lafal ijab qobul diucapkan pelaku akad nikah
c.antara ijab dan qobul harus bersambung tidak boleh diselingi perkataan atau perbuatan lain
d.pelaksanaan ijab dan qobul harus berada dalam satu tempat tidak di kaitkan dengan suatu persyaratan apapun
e.tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
Adapun rukun nikah ada lima macam,yaitu:
1.calon suami
2.calon istri
3.wali
4.dua orang saksi
5.ijab qobul
Sedangkan ,syarat syarat pernikahan sebagaimana pembahasan berikut:
1.Calon suami
Memilih calon suami yang baik merupakan kewajiban bagi wali calon mempelai wanita.Seorang calon istri hendak memilih calonnya mengutamakan agamanya dan akhlaknya yang mulia.
Syarat syarat calon suami menurut ketentuan syariat islam adalah :
a.beragama islam
b.laki laki
c.atas keinginan dan pilihan sendiri(tidak terkena paksaan)
d.tidak beristri empat (termasuk istri yang telah dicerai tetapi dalam masa iddah /waktu tunggu
e.tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon istri
f.tidak mempunyai istri yang harom dimadu dengan calon istrinya
g.mengetahui bahwa calon suami itu tidak harom baginya dan tidak sedang berihrom haji atau umroh
2.Calon istri
islam menganjurkan cari calon istri yang baik.ada beberapa kriteria yang harus di perhatikan laki laki agar pilihannya sesuai dengan ajaran agama.
syarat syarat calon istri yang akan di nikahi menurut ketentuan syariat islam antara lain:
a.beragama islam
b.perempuan
c.telah mendapat izin dari walinya
d.tidak bersuami dan tidak dalam masa iddah
e.tidak mempunyai hubungan mahrom dengan calon suami
f.belum pernah di tuduh zina oleh calon suaminya
g.jika ia perempuan janda , harus atas kemauan sendiri tidak di paksa oleh siapapun
h.jelas ada orangnya dan tidak sedang ihram haji atau umroh
3.Wali
adapun syarat syarat menjadi wali sbb:
a.laki laki
b.beragama islam
c.sudah baligh
d.berakal
e.merdeka
f.adil
g.tidak dalam melaksanakan ihrom haji atau umroh
4.Dua orang saksi
adapun syarat syarat menjadi saksi sbb:
a.dua orang laki laki
b.beragama islam
c.baligh
d.berakal
e.merdeka dan adil
f.bisa melihat dan mendengar
g.memahami bahasa dalam akad
h.tidak edang melaksanakan ihrom haji atau umroh
i.hadir dalam acara ijab qobul
5.Ijab qobul
ijab adalah ucapan wali(dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki laki.sedangkan qobul adalah ucapan pengantin laki laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.
adapun syarat syarat ijab qobul adalah sbb:
a.menggunakan kata yang bermakna menikah atau mengawinkan .baok bahasa indonesia atau padanan kata itu dalam bahasa indonesia atau bahasa daerah sang pengantin.
b.lafal ijab qobul diucapkan pelaku akad nikah
c.antara ijab dan qobul harus bersambung tidak boleh diselingi perkataan atau perbuatan lain
d.pelaksanaan ijab dan qobul harus berada dalam satu tempat tidak di kaitkan dengan suatu persyaratan apapun
e.tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
SYARAT DAN RUKUN NIKAH
Reviewed by Unknown
on
17:26
Rating:

No comments: